Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemerintah Kota Balikpapan sebagai salah satu Badan Publik telah memebentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Balikpapan Nomor 188.45-65/2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Petugas Informasi Kota Balikpapan.